Kasi Propam Polres Pulang Pisau Tegaskan Tidak Ada Anggota Bermain Judi Online

 

Pulang Pisau – Salah satu upaya untuk meningkatkan disiplin dan mengantisipasi anggota bermain judi online, Kasi Propam Polres Pulang Pisau melakukan pengarahan kepada personil Polres Pulang Pisau, Jum’at (21/06/2024) Pukul 08.00 Wib.

Kegiatan tersebut digelar di halaman depan gedung SPKT Polres Pulang Pisau usai melaksanakan Apel Pagi.

Kasi Propam Polres Pulang Pisau Iptu Sumijiyarto melakukan pengarahan agar personel tidak terlibat dalam perjudian baik secara online maupun offline baik sebagai pemain, bandar maupun pelindung/backing perjudian, jelas Iptu Sumi

Apabila masih ditemukan personel yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan pasal 5 huruf (a) dan huruf (g) PP 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.

“Huruf (a) melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian negara Republik Indonesia”,

“Huruf (g) bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi dan tempat jiburan” maupun sanksi kode etik profesi Polri sesuai dengan pasal 5 Huruf (b) perpol 7 tahun 2022 “menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, Rreputasi dan kehormatan Polri”. Tuturnya.

Gangguan mental, kecanduan, kerugian uang, pencurian data, merupakan dampak bahaya dari judi online, selain itu juga judi online dapat menyebabkan kriminalitas meningkat dan bahkan dapat terjerat tindak pidana, tegasnya. (Humasrespulpis)

Related posts